Satresnarkoba Polres Agam Amankan Dua Orang Tersangka Bawa Sabu 0,4 Gram

  • Whatsapp

Agam, Marawa – Dua pemuda ditangkap jajaran Satuan Res Narkoba Polres Agam karena terbukti – bawa sabu 0,4 gram, saat melintas tepat di depan Mapolsek Lubuk Basung Kabupaten Agam, Kamis (18/3). Kedua tersangka adalah warga Simpang Jawi-Jawi, Jorong Pasa Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupten Agam.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasubag Humas Polres Agam AKP. Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan AAA (20) dan ET (22) berawal dari informasi masyarakat.

“Mendapat informasi, tepat di depan Kantor Polsek Lubuk Basung tim opsnal Polres Agam dipimpin Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu. Awal Rama menghenti pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor dari Lubuk Basung menuju arah Tiku,” tukas Kapolres.

Saat dihentikan, tim opsnal melihat AAA membuang sebuah gulungan timah rokok yang diduga berisi sabu.

Di hadapan saksi-saksi, sekitar tujuh meter dari area penangkapan, Tim Ops Resnarkoba Polres Agam menemukan barang bukti yang dibuang tersangka berupa 1 paket sabu dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi sepotong timah rokok warna silver.

“Kepada anggota kita, kedua tersangka mengaku sabu itu milik mereka dan dihadapan saksi, tim opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti.” ujar Kapolres.

Terhadap tersangka tim opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, namun tidak ditemukan bukti lainnya.

Dari kedua tersangka Satnarkoba Polres Agam menyita satu paket sabuu seberat  0,4 gram, satu potongan kertas timah rokok warna silver, satu motor merk Honda jenis supra X 125 R warna hitam tanpa bernomor polisi.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *