Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 18 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Hotel Alam raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan petugas memperoleh informasi mengenai diduga pelaku tersebut, tim opsnal dan unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya yang di pimpin Langsungoleh Kasatreskrim polres dharmasraya AKP ANDRI.A ,S.H bergerak menuju lokasi sesampai di lokasi Sat reskrim polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M, yaitu M.MUHLISIN PGL MUHLIS BIN ANTONI, di Pabrik AIRUMEG yang berada di nagari gunung medan, kecamatan sitiung, kabupaten dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui kasat reskrim AKP Andri A saaat di konfirmasi media marawapost pada rabu 22/07/2026 membenarkan hal tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab undang hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *