Serius Berantas Narkoba, Dalam Empat Hari Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Tiga Pelaku Terduga Pengedar Sabu dan Ganja

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Dalam kurun waktu empat hari berturut-turut, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup besar.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, SH, MH, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Agam.

“Dalam empat hari berturut-turut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam,” ujar IPTU Irfan Leo Dinata kepada media, Selasa (04/08/2026).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 01 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Sigiran Kenagarian Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang terduga pelaku berinisial T. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 55 paket kecil sabu dan satu paket sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan sekitar 4,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ganja seberat sekitar 2 gram.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga seumur hidup.

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Simpang Batam, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K (26) dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu.

Untuk perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku juga terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di tepi jalan depan SPBU Jorong Puduang Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 13,46 gram.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku juga terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Untuk ketiga perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelas IPTU Irfan Leo Dinata, SH, MH.

Dijelaskannya, kasus penangkapan di depan SPBU Jorong Puduang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari merupakan salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Agam sepanjang tahun 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Diinata, SH, MH juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian memberantas narkoba di Kabupaten Agam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti melakukan penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba Polres Agam tidak akan pernah bosan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait penyalahgunaan narkotika sehingga Kabupaten Agam dapat terbebas dari peredaran narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu. (RieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *