Polres Agam tangkap Dua tersangka penyalahgunaan narkotika Di Salah Satu Penginapan Di Bayur Agam
Marawapost.com, Agam – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang tersangka diduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu Didalam kamar No.8 penginapan Tropical di Jorong Gasang Kenagarian Maninjau Kec.Tanjung Raya Kab. Agam, Selasa (18/10/22) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuksung, Selasa, mengatakan kedua tersangka dengan inisial FWK (33),dan RF (22) Warga Simpang Tembok Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus kaca pirek,Tas Salempang Dan Jarum.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa ada pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sahu-sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka.
Didampingi para saksi, anggota melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Pada Saat Pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti dan pada saat itu tsk FWK mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik sendiri, selanjutnya tsk dan BB dibawa kemapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)







