Marawapost.com, Pasaman Barat — Dalam rangka merespons keresahan masyarakat terkait penyakit masyarakat (PEKAT), Babinsa Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman Barat, Peltu Deni Yuliadi, menghadiri musyawarah Nagari Jambak Selatan pada Rabu (15/2/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Musyawarah tersebut membahas maraknya aktivitas tempat hiburan malam, kafe karaoke, perjudian, serta warung tuak yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya langkah konkret dan penertiban tegas sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimca dan tokoh masyarakat, antara lain Kepala Satpol PP, Camat Luhak Nan Duo, Danramil yang diwakili, Kapolsek Pasaman, Kapolpos, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Bamus, LPMN, Karang Taruna, PKK, Wirid Yasin, para kepala jorong, da’i nagari, ketua RT dan pemuda, pengurus masjid, tokoh agama Islam dan Kristen, serta tokoh masyarakat Nagari Jambak Selatan.
Melalui musyawarah ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Nagari Jambak Selatan.







