Konflik Masyarakat Lingkung dengan PT. Inang Sari Memakan Korban, Pimpinan Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

  • Whatsapp

Marawapost.com, Lubuk Basung – Konflik kembali terjadi antara PT. Inang Sari dengan Masyarakat Lingkungan di Padang Mardani Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Dalam jumpa persnya, Jum’at (05/12/25) di Padang Mardani dan Kantor PWI Agam Kuasa Hukum masyarakat lingkungan sekitar PT. Inang Sari, Mendri, SH bersama Niniak Mamak penguasa ulayat dan Tokoh Masyarakat mengutuk keras terjadinya premanisme di PT. Inang Sari.

“Kenapa ini bisa terjadi, ini tidak terlepas dari pimpinan PT. Inang Sari sendiri yang tidak bisa mengontrol anggotanya disaat masyarakat ingin menyampaikan aspirasi kepada perusahaan PT. Inang Sari”, ujar Mendri.

Terkait dengan perusahaan kata Mendri, pada Eks HGU 1 tidak ada lagi kewenangan PT. Inang Sari, karena pada bulan Desember tahun 2018 HGU nya sudah berakhir. Berdasarkan UU, perusahaan yang ingin memperpanjang HGU, diurus 1 tahun sebelum berakhir dan 1 tahun setelah berakhir HGU tersebut.

“Apabila pengurusan HGU tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan diatas secara baik, maka hak perusahaan tidak ada lagi. Terkait dengan hal ini, niniak mamak, masyarakat telah menyampaikan somasi terhadap perusahaan tetapi perusahaan tidak mengindahkan”, tutur Mendri lagi.

Malah yang kita sayangkan kata Mendri, kuasa/penasehat hukum dari PT. Inang Sari menyampaikan surat kepada niniak mamak penguasa ulayat, meminta masyarakat mengosongkan lahan ini, dasarnya dari mana…?

“Surat yang diberikan kuasa hukum PT. Inang Sari itu memicu masyarakat, akhirnya masyarakat turun ke PT. Inang Sari untuk menyampaikan aspirasinya, ternyata pihak perusahaan menyewa dan mendatangkan premanisme untuk menghadang masyarakat dengan senjata tajam”, tukas Mendri.

Disebutkan Mendri, bahkan sampai terjadi pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan jatuhnya korban dari masyarakat. Terkait dengan ini, telah dilakukan visum pada korban dan sudah dilaporkan kepada Polisi.

“Pada saat kejadian, Polsek Lubuk Basung telah mengamankan pelaku pengeroyokan dan dibawa ke Polres, namun masyarakat mendapatkan informasi bahwasanya 6 orang pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian telah berkeliaran kembali, jika terjadi hal yang tidak kita inginkan siapa yang akan bertanggung jawab…”, ketus Mendri.

Mendri meminta kepada penegak hukum, tegakkanlah hukum seadil-adilnya, jangan sampai hukum ini tajam kebawah tumpul keatas. Yang melakukan tindak pidana, meraka harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, jangan sampai masyarakat menilai penegak hukum ini tidak netral.

“Dalam waktu dekat, saya atas nama Kuasa Hukum dari masyarakat lingkung dan niniak mamak penguasa ulayat akan melayangkan surat resmi ke Polda Sumatera Barat agar proses masalah ini cepat dituntaskan”, imbuh Mendri.

Kita juga meminta sambung Mendri, pihak terkait untuk bisa mengaudit hasil dari PT. Inang Sari sejak habisnya HGU siapa yang menikmati..? karena menurut UU kalau HGU nya habis tidak ada haknya lagi. Apakah PT. Inang Sari pernah berbagi dengan masyarakat lingkungan, atau siapa yang diberi oleh PT. Inang Sari…? itu harus di audit oleh pihak yang terkait.

Saat ini sambung Mendri, eks HGU yang dipanen sawit itu luasnya sekitar 200 hektar dengan penghasilan sekali panen lebih kurang 500 juta rupiah. Diperkirakan panen besar 2 kali dalam 1 bulan. Jadi total hasil panen diperkirakan 1 Milyar dalam 1 bulan.

“Pada prinsipnya, kita meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penganiayaan/pelanggaran hukum dan menghukum sesuai dengan UU yang berlaku. Karena kita menyampaikan aspirasi sudah sesuai dengan U, sudah memberikan surat pemberitahuan dan sudah memberikan surat somasi”, ulas Mendri.

Akibat dari pengeroyokan/penganiayaan itu lanjut Mendri, 1 orang korban mengalami luka dipelipis mata dan sudah dilakukan visum, yang luka memar ada 4 orang. Kita menduga, yang menyewa preman itu tidak terlepas dari PT. Inang Sari yang dipimpin oleh Kresno.

Sementara itu, tokoh masyarakat lingkung Padang Mardani, Yurnalis juga sangat menyayangkan terjadinya pengeroyokan/penganiayaan kemaren, intinya kami disini hanya menyampaikan aspirasi dan sebelumnya sudah dilengkapi dengan surat somasi.

“Yang memicu kami masyarakat untuk melakukan aksi menyampaikan aspirasi ke PT. Inang Sari adalah surat somasi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada kami untuk mengosongkan lahan eks HGU yang kami tanami jagung saat ini”, ujar Yurnalis.

Kami menduga kata Yurnalis, ada keterkaitan pihak PT. Inang Sari tentang pemakaian premanisme yang seharusnya tidak terjadi. Sebenarnya kami mengaharapkan ada kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat lingkungan.

“Kepada perusahaan kami berharap, bisa memahami situasi masyarakat dalam lingkungan, bukan yang diluar lingkungan PT. Inang Sari, karena masyarakat kami yang berladang jagung disini adalah masyarakat lingkung yang ada didepan mata PT. Inang Sari.

Ditempat yang sama, Walijorong Padang Mardani mengatakan, terjadinya permasalahan kemaren, kami meminta Pimpinan PT. Inang Sari bertanggungjawab penuh atas insiden kemarin, karena pimpinan PT. Inang Sari sewaktu kejadian ada di TKP. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *