Marawapost.com, Lubuk Basung – Pemilik Gedung Pertemuan Serba Guna yang berlokasi di samping Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam, H. Isman Tanjung, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan salah satu media online di Lubuk Basung yang tayang pada 22 Mei 2026 dengan judul “Belum Ada Klarifikasi Dugaan Langgar Hukum Dinding Gedung Diatas Pagar”. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang menurutnya tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam pernyataan resminya, H. Isman Tanjung menegaskan bahwa pagar bangunan gedung miliknya dibangun di atas tanah pribadi yang telah bersertifikat dan bukan berada di atas tapal batas antara lahannya dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten Agam. Ia menjelaskan, pagar tersebut telah dibangun sejak tahun 2010, jauh sebelum berdirinya Kantor Bappeda/Inspektorat Kabupaten Agam.
“Pagar tersebut saya bangun sendiri pada tahun 2010 dan keberadaannya diketahui oleh warga sekitar, termasuk saksi-saksi yang tinggal di belakang bangunan dimaksud,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya tuduhan bahwa dirinya telah membongkar, mengubah, atau menindih pagar milik pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pagar pembatas milik Pemkab Agam yang dibangun di lokasi yang berbatasan langsung dengan gedung miliknya.
“Tidak benar tuduhan bahwa telah terjadi pembongkaran atau penindihan bangunan pagar pembatas milik pemerintah daerah, karena sebelumnya memang tidak pernah ada pagar pemda di lokasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Isman Tanjung menerangkan bahwa pagar milik Pemerintah Kabupaten Agam berada di bagian belakang kawasan kantor dan tidak bersentuhan langsung dengan bangunan gedung serba guna miliknya. Ia menyebut pagar pemerintah tersebut baru dibangun sekitar tahun 2019.

“Pagar pemda berada di bagian belakang kawasan kantor dan tidak berada pada lokasi yang diberitakan sebagai objek dugaan pelanggaran hukum,” katanya.
Terkait posisi bangunan, ia menjelaskan bahwa tanah milik Pemkab Agam dengan bangunan miliknya masih memiliki jarak sekitar 20 sentimeter. Dengan demikian, menurutnya tidak ada bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah maupun pagar pemerintah yang dirobohkan.
Selain memberikan klarifikasi, H. Isman Tanjung juga menilai pemberitaan yang beredar cenderung menggiring opini publik dengan dugaan pelanggaran hukum tanpa didukung fakta yang berkompeten dan tanpa memberikan ruang konfirmasi secara proporsional kepada dirinya sebagai pemilik bangunan.
“Saya menilai pemberitaan tersebut cenderung tendensius dan menggiring opini publik tanpa didukung fakta yang jelas serta tanpa mengedepankan prinsip keberimbangan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, ia meminta media yang memuat pemberitaan sebelumnya agar mempublikasikan hak jawab tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada halaman dan ruang yang sama demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Isman Tanjung berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah publik. (RieL)







