Marawapost.com, Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lakukan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor yang berada diwilayah itu.
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi Ansharullah menghimbau kepada selurh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Ingat, laksanakan kewajiban anda dan manfaatkan kesempatan ini dari tanggal 25 Juni s/d 31 Agustus 2025”, ujar Buya.
Disebutkan Buya, pelaksanaan pemutihan ini sekaligus adalah hadiah dari hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 untuk rakyat sumatera barat.
“Jadilah insan yang taat pajak, demi pembangunan Sumatera Barat”, ungkap Gubernur dua periode itu. (RieL)







