Marawapost.com Dharmasraya – Kapolres kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang di lakukan ayah tiri terhadap anak tiri yang terjadi pada tanggal 12/05/2025 di kenagarian koto baru kecamatan koto baru kabupaten Dharmasraya.
Konferensi pers di gelar di halaman mako polres Dharmasraya pada hari jum, at 16/05/2025.
Konferensi pers langsung di pimpin kapolres kabupaten Dharmasraya AKBP purwanto Hari Subekti S, sos yang di dampingi para kabag, kasat,kanit,dan seluruh PJU, beserta sejumlah personil polres Dharmasraya.
Dalam konfrensi pers kapolres Dharmasraya AKBP purwanto menyampaikan, terkait pelaku penganiayaan yang di lakukan ayah tiri terhadap anak tiri. Untuk pelaku berinisial (RE) 43 tahun, beserta barang bukti sudah kita amankan di polres Dharmasraya.kami dari polres Dharmasraya beserta jajaran bekerja sama dengan masyarakat, tokoh masyarakat kenagarian koto baru untuk mencari pelaku mulai tanggal 12/05/2025.dan allhamdulilah, berkat bantuan tokoh masyarakat si pelaku berhasil di amankan,pelaku menyerahkan diri pada hari kamis 15/05/2025.
Kronologi kejadian di picu persoalan hutang, yang mana si pelaku ini( RE) memiliki hutang di salah satu kelompok yang bernama amarta, petugas penagih hutang dari amarta ini datang ke rumah pelaku yang berada di Nagari ampang kuranji untuk menagih hutang, sesampai di rumah pelaku, si penagih hutang ini tidak menemukan si pelaku di rumah nya, penagih hutang hanya bertemu dengan anak tiri pelaku (A).
Karena si penagih hutang ingin bertemu dengan pelaku (RE), dan si korban (A) ini sudah sering di temui penagih hutang tersebut, maka si korban (A) menunjukkan lah keberadaan si pelaku yang berada di kenagarian koto baru.
Sesampainya di TKP sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, sehingga si pelaku emosi dan langsung memukul korban, sehingga korban tak sadarkan diri, melihat korban tidak sadarkan diri, masyarakat setempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tapi naas, nyawa si korban (A) tidak tertolong sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
AKBP purwanto menambahkan, untuk pasal yang kita kenakan terhadap pelaku ini yaitu nya pasal 354 ayat 2 KUHP junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. tutup nya. (Ali04)