Marawapost.com, Dharmasraya – Polres kabupaten Dharmasraya mengungkap sejumlah kasus dalam tahun 2025.
Pengungkapan beberapa kasus di wilayah Hukum polres Dharmasraya di lakukan
Dalam rangka HARKAMTIBMAS di wilayah Hukum Polda Sumbar khususnya untuk menekan dan gakkum tindak pidana curanmor, maka Polda Sumatra Barat melaksanakan Operasi Jaran Singgalang 2025. Operasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2025 s/d 07 September 2025.
Dalam Ă–perasi tersebut Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tindak Pidana Curanmor yang mana terdapat 1 (satu)Ungkap TO Ops Jaran Singgalang dan 1 (satu) ungkap NON-TO Ops Jaran Singgalang 2025.
I. Ungkap Ops TO Jaran Singgalang 2025
1.Dasar : LP/B/55/VII/2025/SPKT/POLSEK KOTO BARU POLRES DHARMASRAYA/POLDA
SUMBAR Tgl 14 Aqustus 2025 tentang Tindak Pidana Curanmor.
2. Kronologi Singkat : Pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 telah dilakukan pengungkapan TO Ops Jaran 2025 terhadap pelaku dugaan tindak pidana Curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya di Polsek Koto Baru Kec. Koto Baru Kab.Dharmasraya, yang mana pelaku dugaan tindak pidana Curanmor tersebut memiliki identitas :HENDRI YUDISTIRA PgI HEN Bin AIm.JADIN, 45 tahun, Minang, Wiraswasta, Desa SP.3 JIn Diku Kelurahan Tebo Jaya Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Prov Jambi.
Terhadap pelaku tersebut tidak dilakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan sebelumnya pelaku tersebut telah ditangkap dan ditahan di Polsek Koto Baru dalam perkara lain.
Terhadap HENDRI YUDISTIRA Pg HEN Bin Alm.
JADIN merupakan pelaku dugaan tindak pidana Curanmor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 10.00 Wib bertempat di teras rumah Jorong Aur Jaya I Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 wib pelapor mengeluarkan sepeda Motor miliknya dari dalam rumah dan diletakkan di teras depan rumah pelapor.
Kemudian sekira pukul 10.00 wib istri pelapor Sdri. HIDA FEBRIANI menyuruh saksi Sdri NUR untuk membeli gula, namun setelah itu Sdri. NUR mengatakan bahwa sepeda motor tidak ada di tempatnya. Kemudian pelapor berusaha untuk mencarinya namun tidak ditemukan.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Koto Baru guna proses hukum lebih lanjut.
3.TKP: Di teras rumah Jorong Aur Jaya l Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
4. Tersangka yang diamankan : HENDRI YUDISTIRA Pgl HEN Bin Alm. JADIN, 45 tahun,
Minang, Wiraswasta, Desa SP.3 JIn Diku Kelurahan Tebo Jaya Kecamatan Limbur Lubuk
Mengkuang Kabupaten Bungo Prov Jambi.
5. Barang Bukti yang diamankan :
a. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Revo Nopol BA 3160 VY
b.1 buah Stnk
11. Ungkap Ops NON-TO Jaran Singgalang 2025
1.Dasar: LP/B/59VI1/2025/SPKT/POLSEK KOTO BARU POLRES DHARMASRAYA/POLDA
SUMBAR Tgl 24 Agustus 2025 tentang Tindak Pidana CURANMOR
2.Kronologi Singkat : Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 telah dilakukan pengungkapan NON-TO Ops Jaran 2025 terhadap pelaku dugaan tindak pidana Curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya di Polsek Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya.
Yang mana pelaku dugaan tindak pidana Curanmor tersebut memiliki identitas sbb : UDARMAN Pgl MAN Bin MASRIL, 46 Tahun,
Petani pekebun, Jorong Sungai Rumbai Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten
Dharmasraya dan JONI SUARDI Pgl ANDI alias WIN ABAK Bin Alm. HERMAN, 52 tahun, Minang, Tani, Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Terhadap UDARMAN PgI MAN Bin MASRIL dan JONI SUARDI PgI ANDI alias WIN ABAK Bin Aim.
HERMAN merupakan pelaku dugaan tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jorong Mekar Sari Nagari Ampalu Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya yang mana pelaku melakukan dugaan tindak pidana dengan cara Tersangka SUDARMAN mengajak Tersangka JONI SUARDI bersama-sama berangkat ke lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan masing-masing mengendarai sepeda motor.
Tersangka SUDARMAN
menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah dan Tersangka JONl SuARbl menggunkana
Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam. Setelah sampai di lokasiyaitu di Jorong Mekar Sari Nagari Ampalu Kec. Koto Salak kedua pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak dikuncilterbuka dan mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha RXZ dan 1(satu) unit Mesin Kompresor warna Merah dgn merk UHV.
Setelah berhasil mengambil barang? tersebut pelaku membawa barang tersebut dengan cara Sdr. SUDARMAN menaikan Mesin Kompresor keatas motor dan dikat dengan menggunakan tali sedangkanTersangka JONI SUARDI Menaikan Sepeda Motor Yamaha RXZ keatas sepeda motornya dan dikat menggunakan tali.
Setelah pelaku berhasil membawa kabur
sepeda motor tersebut pelaku langsung membawa barang hasil curian tersebut dan menjualnya ke tempat
penampungan barang bekas di Koto Baru. Sepeda motor Yamaha RXZ dijual dengan harga Rp.800.000,-dan mesin kompresor d jual dengan harga Rp.500.000, – sehingga total penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1.300.000, -. Setelah iti Sdr. SUDARMAN membagi uang hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.750.000.
3.TKP: Jorong Mekar Sari Nagari Ampalu Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya
4.Tersangka yang diamankan :
a. UDARMAN Pgl MAN Bin MASRIL, 46 Tahun, Petani/pekebun, Jorong Sungai Rumbai Nagari
Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Sementara itu, di dalam tahun 2025 polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Hukum polres Dharmasraya.
Penangkapan para pelaku langsung di pimpin kasat reskrim polres Dharmasraya IPTU evi Hendri susanto.
Kapolres Dharmasraya AKBP purwanto Hari Subekti melalui kasat reskrim IPTU evi Hendri susanto saat di konfirmasi media marawapost jum, at 12/09/2025 membenarkan Hal tersebut.
Benar, kami dari unit reskrim polres Dharmasraya di bantu kapolsek koto baru telah berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal di wilayah Hukum polres Dharmasraya. Dan untuk para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres Dharmasraya. (Ali04)