Marawapost.com, Dharmasraya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Marselina Budiningsih, menegaskan, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan di setiap lapas.
Pernyataan tegas itu, disampaikan saat ditanyai awak media soal adanya dugaan pungutan biaya bebas bagi para Narapidana, di Lapas Kelas III Dharmasraya, Senen (27/01/25).
“Sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan dan memang tidak di pungut biaya,” kata Marselina Budiningsih, saat mengunjungi Lapas Kelas III Dharmasraya.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun warga binaan yang di kenakan biaya dalam pengurusan, Bebas Bersyarat maupun Cuti menemui keluarga.
“Kondisi ini sudah kita sampaikan pada seluruh warga binaan di lapas tadi,” ucapnya dihadapkan Kalapas Dharmasraya beserta seluruh jajaran Lapas.
Ia menegaskan, jika ini terjadi dan dilakukan oleh petugas lapas, maka akan segera dilakukan pemerikasaan perkaranya, lalu meneliti.
Namun, apa yang di ucapkan Marselina Budiningsih selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Peovinsi Sumatera Barat (Sumbar),sangat bertolak belakang dengan kondisi dilapangan
Buktinya, di Lapas Kelas III Dharmasraya, diduga masih dilakukan pungutan biaya pengurusan administrasi bebas bersyarat maupun bebas murni.
Seperti yang di alami oleh dua orang mantan Narapidana Kasus Narkoba, berinisial R yang dikenakan biaya Rp. 1,5 juta untuk pengurusan bebas pada tahun 2024 lalu.
Hal yang sama juga di alami oleh pria berinisial A yang dijerat dengan kasus Narkoba. Dimana, A juga dikenakan biaya Rp. 1,5 juta untuk pengurusan bebas.
“Keduanya dimintai biaya, alasannya untuk biaya administrasi bebas,” kata J, yang merupakan keluarga mantan Napi tersebut. (Ali04)







