Lagi, Pelaku Pencurian TO Operasi Sikat 2026 Ditangkap

  • Whatsapp

Marawapost.com, Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal
.
Kali ini, tim gabungan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, serta selongsong peluru yang ditemukan selama proses penyelidikan hingga penangkapan.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian di PT Indomarco, yang berada di Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Laporan tersebut diterima Polsek Sungai Rumbai pada 9 Juni 2026.

Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menggeledah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Meski pelaku berhasil lolos saat itu, penggeledahan membuahkan hasil.

Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi aktif.
Penyelidikan pun terus dikembangkan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, diketahui bernama Martono Bin Suyoto alias Tono.
Saat hendak ditangkap, pelaku disebut berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi kembali mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melawan petugas.

Selain itu, turut ditemukan dua buah selongsong peluru yang kini dijadikan barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan Polres Dharmasraya dalam pelaksanaan Operasi Sikat 2026, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.(Ali04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *