Satresnarkoba Polres Agam Ciduk Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis (31/10/24) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial AG (43), Swasta, dan RA (22), Swasta. Dari tangan kedua pelaku, Tim kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini berhasil menyita lima paket sabu siap edar.

Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK di ruang kerjanya menyampaikan ” Perkara ini berhasil kita ungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya”. (1/11/24)

“Beranjak dari informasi tersebut, tim Kelelawar langsung kita tugaskan untuk melakukan penyelidikan”. Dan Alhamdulillah, Kurang dari waktu yang kita targetkan, tim kelelawar kita sudah berhasil menjawab keresahan warga dengan membasmi para penyalahguna narkoba di wilayah tersebut”

“Penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, adalah salah satu upaya Polres Agam untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba”. Ulas Kapoles.

Pada kesempatan yang sama Kasat Res narkoba Polres Agam Iptu Erwin juga menambahkan ” Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini, kita laksanakan di Kebun Kelapa sawit PT AMP II Tower Jorong Tiku Limo Jorong Masang Timur Kec. Tanjung Mutiara pada pukul 20.10 wib. dengan cara berpura pura menjadi pembeli”

“Setelah pelaku pertama dengan inisial AG berhasil kita tangkap dengan barang bukti sebanyak dua paket sabu siap edar, tim kita langsung melakukan pengembangan kasus”

“Berdasarkan nyanyian pelaku AG, Tepat pada pukul 22.30 wib tim kita juga berhasil mengamankan pelaku kedua di Perumahan PT AMP 2 yang berada di Limpato Jorong Anam Koto Selatan Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti 3 buah paket sabu siap edar”

“Kemudian, kita terus melakukan pengembangan kasus namun gagal, karena pelaku ketiga mengetahui kedatangan petugas”.

“saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *