Marawapost.com, Agam – Tim Kupu Kupu Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya (18 Tahun) sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10) pukul 18.30 WIB dikediaman pelaku. di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasus ini terungkap. Setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Agam pada tanggal 23 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya, di ruang kerjanya ia menyampaikan “Perkara tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh pelaku YP ini sudah kita atensi, dan sedang ditangani oleh unit 3 perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Agam.
“Sejauh ini, Unit 3 PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala”.
“Harapan kami, semua pihak yang terkait. Baik dari keluarga korban maupun saksi-saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik kami, agar proses penyidikan segera tuntas, dan pelaku bisa segera diadili kemudian menjalani hukumanya” Ulas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan ” Proses sidik sedang berjalan saat ini, terhadap pelaku berdasarkan interogasi telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
“Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari bulan maret 2024 sampai selasa 6 agustus 2024”.
“Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan merayu korban dengan membelikan Pulsa dan paket internet”.
“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan kami terhadap para saksi-saksi yang kami klarifikasi”
“Adapun dari akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya”.
“Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ulas Kasat Reskrim sebagai penutup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak.
Polres Agam juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. (*)