Satresnarkoba Polres Agam Ringkus BD Sabu dan Kurir, Ini Kronologisnya

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang bandar Sabu. Lengkap dengan istri dan kurirnya, di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat. (19/9/24).

Ke tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial ADI, 55 Tahun, IDM, 40 Tahun, dan ROS, 49 Tahun. Ketiga pelaku ini tercatat sebagai warga di Nagari Salreh Aia Kec.Palembayan Kab.Agam.

Dari ketiga pelaku. Tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Gram. Lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.

Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K menyampaikan ” Penangkapan terhadap bandar narkoba ini, adalah bentuk komitmen Polres Agam untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam”

“Kali ini, kita berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, lengkap dengan istri yang ikut terlibat dan kurirnya”.

“Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan”.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H juga menambahkan ” Ke tiga orang pelaku berhasil kita tangkap pada pukul 17.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. Dengan metode under cover buy, sehingga ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti”.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Bandar narkoba yang berinisial ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Sijinjung, dan hal tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan.”

“Saat ini, ke tiga orang pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

“Dan untuk ketiga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.” Ulas Kasat sebagai penutup”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *