Gelapkan Ranmor, Pasutri Ditangkap Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Tim Kupu Kupu jatanras Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda 2 yang berlokasi di Terminal Pasar Padang Baru Jorong IV Surabaya Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Kupu Kupu yang dipimpin oleh Bripka Triyendy berhasil mengamankan dua orang berinisial “SAP”, 42 Tahun , warga Plasma III Jalur 8 Kelompok 59 Simpang Empat Kab. Pasaman, dan “SR”, 28 tahun , warga Balai Selasa Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. (20/04/24)

Dari kedua pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda 2 Merk Honda Genio Warna Putih Kombinasi Merah dengan Nopol BA 5367 TE hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. Diruang kerjanya ia menyampaikan ” Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor pada tanggal 19 April 2024 kemarin, petugas kami langsung melakukan perburuan terhadap pelaku”

“Dan kurang dari 2×24 jam, Alhamdulillah petugas kami telah berhasil menangkap buruan tersebut di kota Panam Pekan Baru lengkap dengan barangbukti hasil kejahatan ditanganya”. Ulas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K. juga menambahkan ” Kedua pelaku yang kita tangkap ini adalah merupakan pasangan suami istri”

“Keduanya melakukan aksi penggelapan dengan modus meminjam kendaraan korban sebentar untuk membeli nasi goreng, namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut ke kota pekan baru”

“Dan dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penggelapan dengan modus ini baru satu kali, Namun masih tetap akan kami dalami” ulasnya.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan lengkap dengan barangbukti hasil kejahatanya di Mapolres Agam untuk Penyidikan lebih lanjut”.

“Dan untuk kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ulasnya sebagai penutup. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *