Rapat Koordinasi PAD Kabupaten Agam: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Pemkab Agam lakukan rapat koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Agam.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penyerahan surat keputusan Bupati Agam tentang Perangkat Daerah Penanggungjawab Pemungutan PAD dan Target Trilwulanan PAD Tahun 2024, disusul dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Perangkat Daerah Penanggungjawab PAD yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Rabu (27/03/24).

Tindakan ini mencerminkan komitmen tinggi untuk mengoptimalkan penerimaan PAD secara maksimal melalui Pakta Integritas yang menjadi bukti keseriusan untuk mengelola sumber pendapatan asli daerah dengan jujur dan bertanggung jawab.

Diakui bahwa pengelolaan PAD sering terabaikan, dengan fokus lebih kepada belanja tanpa memperhatikan penerimaan. Hal ini tercermin dari realisasi APBD tahun lalu, dimana hanya 10,54% berasal dari PAD, menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada pemerintah pusat.

Dalam upaya meningkatkan PAD, diperlukan kolaborasi, sinergi, inovasi, dan kreativitas dari semua pihak. Peraturan Daerah terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan, termasuk pengelolaan 13 jenis pajak dan retribusi yang tersebar di Perangkat Daerah Penanggungjawab PAD. Namun, ada perubahan dalam jenis dan sumber PAD, serta kehilangan penerimaan sebesar 1,7 milyar rupiah.

“Melalui rapat ini, kami mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama Bertanggung jawab dalam merealisasikan target PAD, meningkatkan upaya pemungutan PAD dengan maksimal, berkolaborasi untuk mengidentifikasi peluang baru dalam pengelolaan PAD, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PAD secara ketat,” ungkap Bupati.

Ia juga menekankan untuk meningkatkan sosialisasi terkait peraturan daerah baru, memikirkan pola pengelolaan PAD yang lebih efektif, mengoptimalkan pemungutan pada sektor-sektor PAD andalan, menyelesaikan permasalahan terkait objek PAD tertentu, menerapkan sistem pembayaran online dan pengawasan yang ketat, mengevaluasi kembali persyaratan izin terkait retribusi bangunan gedung, memainkan peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pemungutan PAD, meningkatkan kesadaran ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, berperan aktif dalam mengkoordinir pemungutan PBB P2 di tingkat wilayah serta menjadikan pengelolaan PAD sebagai objek pengawasan Inspektorat.

“Dengan komitmen dan kerjasama kita semua, kami yakin penerimaan PAD dapat meningkat. Mari bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Agam yang lebih baik,” tutup Bupati. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *