Wako Bukittinggi Sampaikan Pendapat Terkait Ranperda Pendidikan dan Trantibum

  • Whatsapp

Bukittinggi, Marawa – Diwakili Waķil Walikota, Marfendi Datuak Basa Balimo, Walikota Bukittinggi hadiri rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi hari kedua, terkait pendapat Walikota Bukittinggi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang digelar di aula DPRD setempat, Selasa (06/12/22).

Pada kesempatan itu, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi menyebutkan, Pemko Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas”, ucap Marfendi.

Disebutkannya, dalam rangka mencapai tujuan ini, Pemerintah Daerah merumuskan Visi Misi yang mengarah pada pendidikan yang berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

“Terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pendidikan yang ada di kota Bukittinggi sesuai dengan kewenangan Pemda yaitu pada jenjang Paud SD dan SMP”, tutur Wawako.

Lanjut dikatakannya, kami menyadari bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari dukungan dari anggota DPRD mulai dari dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dukungan dengan melahirkan kebijakan yang pada hari ini semakin nyata dengan inisiasinya rancangan perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh DPRD.

Disambungnya, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.Ketertiban umum merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Lebih dalam dilanjutkannya, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masya dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Keberadaan Satpol-PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang strategis dalam membantu Kepala Daerah dibidang penyelenggaraan Pemerintahan umum, khususnya dalam rangka membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah”, tukas Wawako.

Demikianlah Pendapat Walikota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban umum.

Sidang paripurna itu dihadiri oleh Ketua DPRD kota Bukittinggi yang diwakili Waķil Ketua DPRD Nur Hasra, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkompinda, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai serta rekan-rekan pers. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *