Gelar Rapat Paripurna, DPRD Agam Setujui Ranperda No. 11 Tahun 2016 Jadi Perda

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam gelar Sidang Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam di aula utama gedung DPRD itu, Jumat (07/09/22).

Pada sidang paripuirna tersebut, 7 fraksi menyatakan persetujuannya terhadapa Ranperda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Hal itu didasari oleh pernyataan persetujuan seluruh fraksi (7 fraksi) DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya.

Hal menarik dilakukan Fraksi PKS yang sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikan harga BBM Bersubsidi ditengah kondisi ekonomi rakyat yang belum pulih yang akan membuat kehidupan rakyat semakin susah.

Atas naiknya harga BBM, secara tegas Fraksi PKS DPRD Agam Menolak Kenaikan Harga BBM. Hal ini disampaikan Rizki Abdillah Fadhal ketika membacakan Nota persetujuan terhadap Ranperda Nomor 11 tahun 2016 tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi PBB, Hanura, Berkarya, Noveri Edios, bahwasanya Fraksi PBB, Hanura, Berkarya juga menolak kenaikan harga BBM yang dapat membuat kehidupan semakin susah pada saat ini.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan,S,Pd,M.M berharap, terbentuknya perangkat daerah yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan program pembangunan di Kabupaten Agam.

“Kami harapkan menjadi wadah yang mampu menggerakkan sistem pemerintahan yang lebih baik lagi ke depannya,” pinta ketua.

Selain itu, ketua DPRD Agam Novi Irwan  juga meminta kepada pemerintah daerah perlunya ada evaluasi secara berkesinambungan dari pemerintah daerah terkait efektivitas perangkat tersebut.

Sementara itu, Bupati Agam Dr. Andri Warman, mengatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan perangkat daerah, merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Agam rangka pembangunan dan pengembangan produk hukum daerah.

“Terimakasih kasih serta apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan DPRD, yang sudah memberikan dedikasinya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama dengan unsur organisasi perangkat daerah  sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar bupati.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan,S,Pd,M.M didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Suharman, Wakil Ketua, Irfan Amran dan dihadiri oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, Sekdakab Agam, Drs. Edi Busti, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD dan undangan lainnya. (RieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *