Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 Gelar Rapat Internal Tentang Regulasi Perda

  • Whatsapp

Agam, Marawa – Pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah mengadakan rapat internal untuk membahas  regulasinya peraturan daerah yang telah dilahirkan selama tahun 2021 oleh pemerintah daerah. Jumat (15/04/22).

Rapat pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun  2021 tentang regulasi peraturan daerah  langsung mengadakan rapat Internal yang dipimpin oleh ketua Pansus Zulpardi,S.Ag,wakil ketua Zulhendrif Bandaro Labiah,SH,SpN,sekretaris Asrizal dan dihadiri oleh anggota pansus,H Ridwan Suhaili, Syaflin, Mardanis, Guswardi, Syaharuddin,Zulfahmi, Epi Suardi dan Fairisman Dt Piranggo.

 Zulpardi sebagai  ketua pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah,  mengatakan pansus perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang LKPJ bupati terutama tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan  di tahun 2021 dan apa hasilnya dalam pembahasan  nanti akan kita sampaikan dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, dan itu harus disampaikan dalam 30 hari semenjak bupati menyampaikan LKPJ tersebut,berarti pansus harus  betul- betul memaksimalkan waktu dan  tenaga    dalam waktu yang singkat ini untuk mengadakan pembahasan tentang regulasi peraturan daerah.

Dalam rapat internal tersebut pansus LKPJ tentang regulasi peraturan daerah menyusunan Scedule kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan awal tentang Regulasi peraturan daerah,dalam rapat internal tersebut disepakati untuk mengundang rapat kerja dengan Bakeuda dan Bagian Hukum sekretariat daerah hal ini  untuk mengetahui tentang regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan.

Syaflin anggota pansus  meminta perlu ditinjau kembali regulasi peraturan daerah  tentang  PAD Kabupaten Agam, dan perlu kejelasan mengapa   tidak naik-naiknya PAD itu perlu kejelasan regulasi peraturan daerah dari OPD terkait , harapan  ini  untuk bisa terwujudnya terutama  peningkatan PAD untuk kedepannya perlu dikaji kembali regulasi peraturan daerah yang ada  saat ini  , dan juga tentang pembelanjaan perlu ditinjau kembali regulasi peraturan daerahnya.

Guswardi menyebutkan regulasi-regulasi dalam 1 tahun kesini perlu ditinjau kembali apakah ada men dukung kinerja kepala daerah, tentang  regulasi peraturan daerah  tentang  pengawasan

Ketua Pansus LKPJ TA 2021, Zulpardi mengatakan, terkait regulasi peraturan daerah tentang  pegawasan RKPD perlu  ditinjau kembali ,dan juga  regulasi perda-perda tentang peningkatan pendapatan  daerah perlu untuk di pelajari kembali dan apa hasil dari kerja pansus ini  akan di sampaikan dalam rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021  pada akhir bulan April 2022 ini. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *