Marawapost.com,Dharmasraya – Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di RSUD sungai Dareh menegaskan tidak menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial R. Keluarga menyatakan akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan meminta proses hukum berjalan secara adil.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota keluarga korban berinisial I kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (14/10/2026).
I menegaskan, pihak keluarga menginginkan persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap pihak yang diduga bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal apabila terbukti bersalah.
“Kami tidak menerima, proses hukum harus berjalan. Kami minta hukum berlaku dengan seadil-adilnya kepada pelaku,” ungkap I.
Pihak keluarga menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi pilihan mereka. Mereka berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil.
Kapolres Dharmasraya AKBP Katyana Widyarso Wardoyo putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, yang di konfirmasi media pada rabu/14/10/2026 mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap Pasien berinisial N yang sedang menjalani perawatan di RSUD kabupaten Dharmasraya, dan untuk pelaku sudah kita amankan di polres Dharmasraya.
AKP Andri menyebutkan, perkara Dugaan tindak pencabulan di tangani berdasarkan pasal 415 huruf A KUHP, dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara. (Ali04)







