Tim Elang Timur Polres Pasaman Bekuk Pengedar Ganja, Dua Paket Besar Disita

  • Whatsapp

Marawapost.com, PASAMAN – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di depan gerbang SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan dua paket besar narkotika jenis ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kuamang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pasaman melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar SMP Negeri 2 Panti.

Pada Jumat (11/9/2026), Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Facrul Roji, SH, melaksanakan patroli di lokasi. Saat melintas di depan sekolah, petugas melihat dua orang pria berada di sekitar gerbang.

Salah seorang pria tampak berdiri menghadap ke arah jalan, sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor. Ketika petugas hendak turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EFAN tiba-tiba melarikan diri ke arah persawahan.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap EFAN. Sementara itu, pria lainnya yang diketahui berinisial ADC alias DEFRI juga sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dengan disaksikan saksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa nomor polisi yang digunakan ADC. Dari dalam bagasi jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan dua bungkusan yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Setelah diperiksa, kedua bungkusan tersebut diketahui berisi paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Dalam pemeriksaan awal, ADC mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari EFAN, rekannya yang berhasil melarikan diri. ADC juga mengaku kedua paket besar ganja tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pembeli yang dijadwalkan datang menjemput barang tersebut di lokasi.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus kantong plastik hitam bertanda angka 1 dan 2. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak tanpa plat nomor polisi,” jelas Kapolres Pasaman.

Atas perbuatannya, ADC alias DEFRI dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap EFAN yang melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *