Pemkab Agam Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pengadaan 6.000 Kain Sarung

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan KingsMedia yang diterbitkan pada 8 Agustus 2026 dengan judul “Terindikasi Bermasalah Pengadaan 6000 Kain Sarung di Pemda Agam Menuai Sorotan”.

Hak Jawab tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan sejumlah informasi dalam pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan secara utuh fakta terkait proses pengadaan dan tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkab Agam menyatakan Hak Jawab tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab, Pasal 1 angka 11 mengenai pengertian Hak Jawab, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Dalam klarifikasinya, Bagian Kesra menyoroti pernyataan dalam pemberitaan yang berbunyi, “Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas ini karena justru telah merugikan keuangan negara” serta pernyataan mengenai upaya “menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan potensi keuangan negara dalam waktu 60 hari.”

Menurut Pemkab Agam, informasi tersebut perlu diberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Berdasarkan klarifikasi Bagian Kesra, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 58/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang untuk dijual, diberikan kepada masyarakat, pihak ketiga, maupun pihak lainnya.

Atas temuan tersebut, Bagian Kesra menyebut telah melakukan penyetoran sebesar Rp142.575.161 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pemkab Agam juga menegaskan bahwa penyetoran tersebut telah dilakukan pada 31 Desember 2025, atau sebelum LHP BPK diterbitkan.

“Penyetoran sebesar Rp142.575.161,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah dilakukan pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum diterbitkannya LHP BPK,” demikian salah satu poin klarifikasi Bagian Kesra.

Rekomendasi BPK Disebut Telah Ditindaklanjuti
Dalam Hak Jawab tersebut, Pemkab Agam turut menjelaskan rekomendasi BPK berkaitan dengan pengadaan belanja barang untuk dijual atau diberikan kepada masyarakat, pihak ketiga maupun pihak lainnya berupa bahan tekstil/kain sarung pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Menurut Pemkab Agam, BPK merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait agar mempedomani ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PPK-Setda diminta lebih cermat dalam melaksanakan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.

BPK juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada Direktur CV AJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Agam menyatakan waktu pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut adalah 60 hari dan seluruh rekomendasi BPK dimaksud telah ditindaklanjuti.

Karena itu, Pemkab Agam meminta adanya pelurusan terhadap informasi yang menyebut bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dan potensi keuangan negara dipulihkan dalam waktu 60 hari.

Menurut Bagian Kesra, kalimat tersebut perlu diluruskan menjadi bahwa rekomendasi BPK pada LHP Nomor 58/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 “hanya bersifat administratif saja.”

Pemkab Agam Hormati Kebebasan Pers
Pemkab Agam melalui Bagian Kesra menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan memahami fungsi media sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, pemerintah daerah berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan fakta yang akurat, berimbang, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan tetap berdasarkan fakta yang akurat, berimbang, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan,” demikian disampaikan dalam Hak Jawab tersebut.

Pemkab Agam kemudian meminta Pimpinan Redaksi KingsMedia untuk melayani dan memuat Hak Jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Hak Jawab itu, menurut Pemkab Agam, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus memastikan pemberitaan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dipahami secara utuh.

Pemerintah Kabupaten Agam berharap Hak Jawab tersebut dapat dimuat pada kesempatan yang sepatutnya sesuai dengan karakteristik media yang bersangkutan.

Pemkab Agam juga menegaskan akan tetap menghormati kemerdekaan pers serta mengedepankan hubungan kemitraan yang sehat, profesional, dan konstruktif antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Hak Jawab tersebut ditandatangani Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Agam, Zufren, M.P. (RieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *