Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Duo Pengedar Sabu dan Ganja di Pasar Inpres Tapus

  • Whatsapp

Marawapost.com, PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kedua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial J (33) dan AR (30). Keduanya diketahui merupakan warga Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Dari informasi tersebut, salah seorang warga berinisial J alias JUN diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 19 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J (33) dan AR (30),” terang Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Petugas juga menemukan satu buah kaca pirek berisi sisa diduga sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, serta satu buah mancis.

Selain itu, polisi mengamankan tujuh paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik bening dan diberi tanda angka 1 hingga 7, serta satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik klip bening.

Barang bukti lainnya berupa satu amplop bubble warna putih, satu unit timbangan digital warna hitam, satu potongan sedotan plastik, dua pack plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Poco warna hitam.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Uang tersebut terdiri dari satu lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar pecahan Rp50 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu.

Kapolres Pasaman menegaskan, kedua tersangka saat ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku dikenakan sangkaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap kedua tersangka terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *