Menek Divonis 2,5 Tahun Penjara! PN Pasaman Tak Tolerir Penganiayaan Nenek Saudah, Restitusi Wajib Dibayar

  • Whatsapp

Marawapost.com, Pasaman, — Perkara penganiayaan yang menyeret terdakwa Ilman Suhdi alias Menek akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman menjatuhkan vonis bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ilman Suhdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1). Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp3.700.000 kepada korban, Nenek Saudah. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri ratusan masyarakat dari kedua belah pihak. Suasana ruang sidang sempat dipadati warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya vonis, mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum, Nelsa Fadilah, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal berbeda, yakni Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 17, dengan tuntutan pidana penjara tiga tahun enam bulan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan,” ujar Nelsa usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, juga menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir. Sejak awal kami menilai perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 466 Ayat (1),” ungkapnya.

Dengan putusan ini, perkara penganiayaan yang sempat menyita perhatian masyarakat Pasaman tersebut resmi memasuki fase pasca-vonis, dengan kemungkinan masih berlanjut jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *