Bupati Pasaman Bersama Ketua DPRD Terima Penghargaan WTP Ke-13 dari BPK RI

  • Whatsapp

Marawapost.com, – PASAMAN — Kabupaten Pasaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, capaian tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menegaskan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan,” katanya.

Menurutnya, WTP bukan akhir, tetapi harus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama DPRD pun berkomitmen mengawal seluruh rekomendasi BPK agar dituntaskan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *