Warga Pauh Tolak Tower BTS: Dugaan Izin Cacat dan Ancaman Nyata di Permukiman

  • Whatsapp

Marawapost.com, Pasaman — Gelombang penolakan menguat dari warga Jorong Tanjung Alai dan Jorong Pauah, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping. Pembangunan tower BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi setinggi sekitar 70 meter itu dinilai sejak awal bermasalah, bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga menyangkut keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.

Penolakan resmi disampaikan melalui surat tertanggal 3 Mei 2026 yang dikirim ke Bupati Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, dan Kapolres Pasaman. Warga menilai proyek berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan hak masyarakat dalam radius terdampak langsung.

Bacaan Lainnya

“Kami yang tinggal sekitar 30 meter dari lokasi tidak pernah dilibatkan. Tidak ada sosialisasi, apalagi persetujuan,” tegas Wahyu, perwakilan warga.

Sorotan utama tidak berhenti pada dugaan cacat administrasi. Warga membeberkan kekhawatiran serius: potensi robohnya struktur, risiko sambaran petir yang bisa memicu lonjakan listrik hingga kebakaran, serta kekhawatiran dampak radiasi. Kombinasi ancaman ini disebut telah memicu keresahan dan tekanan psikologis di tengah masyarakat.

Di sisi lain, warga juga mencium kejanggalan dalam proses perizinan. Dokumen disebut tidak pernah dibuka secara transparan, bahkan muncul dugaan pemalsuan data dukungan masyarakat. Kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL turut dipertanyakan, mengingat lokasi tower berada di kawasan permukiman padat.

Upaya komunikasi dengan pemerintah nagari disebut mandek tanpa hasil. Minimnya respons konkret mendorong warga menempuh jalur resmi dengan melibatkan aparat penegak hukum, menuntut kejelasan sekaligus akuntabilitas.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menolak jika keselamatan kami dipertaruhkan dan aturan dilanggar,” ujar Wahyu menegaskan.

Warga kini mendesak pemerintah daerah membuka secara terang legalitas proyek tersebut. Mereka juga meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perusahaan terkait atas polemik yang kian memanas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *