Marawapost.com, Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dalam rapat paripurna yang digelar di Lubuk Basung, Senin (27/04/26). Semua Fraksi DPRD Kabupaten Agam menyetujui dua Ranperda tersebut nantinya ditetapkan sebagai Perda.
Resmi sahnya regulasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepatan oleh Ketua DPRD Agam, H Ilham LC Ma bersama Wakil Ketua DPRD Agam dan Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah.
Fraksi PKS menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini dengan memberi masukan kepada Pemerintah kabupaten Agam, yakni: mengadakan gerakan membaca disemua Lembaga Pendidikan, gerakan membaca tersebut selama 15 menit, setiap sekolah membentuk tim literasi, melaksanakan literasi dan menguji pelaksanaannya.

Kemudian, setiap semester mengeluarkan rapor literasi, mengadakan perlombaan membaca dan menulis sebagai motivasi dan membuat laporan kepada orang tua, kepala sekolah tentang literasi anak.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyetujui Ranperda ini dengan memberikan beberapa catatan yakni, Pemda perlu memastikan dukungan anggaran yang berkelanjutan, peningkatan kompetensi pustakawan melalui pelatihan dan sertifikasi menjadi prioritas.
Kemudian Fraksi Gerindra mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal dan diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas dan partisipatif untuk menjamin pelaksanaan Perd aini.
Fraksi Nasdem pada dasarnya juga menyetuji Ranperda ini dengan menyampaikan beberapa catatan diantaranya, penyelenggaraan perpustakaan dilakukan secara profesional, peningkatan anggaran juga jadi prioritas, pemda perlu melakukan kerjasama dengan lintas sector.

Kemudian peran serta masyarakat dalam pengelolaan perpustakaan harus diatur dengan jelas, penyelenggaraan perpustakaan harus menjamin akses layanan merata sampai ke nagari dengan penguatan anggaran.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui Ranperda ini dengan harapan, setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya, Pemerintah Kabupaten Agam agar dapat mengimplementasikannya ditengah masyarakat terutama didunia Pendidikan.
Fraksi Demokrat juga menyetujui Ranperda ini dengan menekankan pentingnya penyelenggaraan perpustakaan yang inklusif, ramah anak, ramah disabilitas serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk wilayah terpencil. Tujuan harus jelas terutama dalam rangka pemerataan akses informasi dan peningkatan inat baca masyarakat.
Kemudian mendorong pemda untuk komitmen untuk penguatan kapasitas pustakawan, memandang perlunya adanya aturan terkait pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan perpustakaan berjalan sesuai dengan tujuan.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini untuk menjadi Perda karena sesuai dengan undang – undang nomor 43 tahun 2027 tentang perpustakaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
Fraksi Partai Golkar (Golkar, Hanura, PBB dan PKB) juga menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda dengan memberikan catatan sebagai berikut, perpustakaan harus mampu untuk beradaptasi dengan teknologi saat ini.
Kemudian, peran dan fungsi perpustakaan nagari juga sangat penting untuk menjadi perhatian, perpustakaan masa depan harus hadir secara fisik dan digital dengan berbagai pelayanan seperti: perpustakaan digital, e-book daerah, katalog online, layanan berbasis aplikasi dan integrasi data perpustakaan sekolah dan nagari.
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan berbagai masukan serta melalui tahapan pembahasan hingga kedua ranperda tersebut mencapai tahap persetujuan bersama.

Menurutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya literasi.
Perpustakaan tidak lagi hanya sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi telah berkembang menjadi pusat informasi, pembelajaran sepanjang hayat, serta ruang pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk menjamin layanan perpustakaan yang merata dan berkualitas, mendorong budaya gemar membaca, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati menegaskan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Ia menyebutkan, peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, sekaligus mendukung kebijakan strategis agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Dengan disetujuinya kedua ranperda ini, kita berharap penyelenggaraan perpustakaan dan pendidikan di Kabupaten Agam semakin terarah, terukur, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong kemajuan sektor literasi dan pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya tindak lanjut setelah penetapan, mulai dari pelaksanaan yang konsisten, peningkatan sarana dan prasarana, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar kedua peraturan daerah tersebut dapat berjalan optimal.
(RieL)







