Marawapost.com, Pasaman – Komitmen tegas pemberantasan tambang emas ilegal kembali dibuktikan jajaran Satreskrim Polres Pasaman. Operasi senyap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M. berhasil membongkar aktivitas tambang tanpa izin di aliran Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang menggunakan alat berat yang merusak lingkungan. Tanpa menunggu lama, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Rao langsung bergerak ke lokasi dan mendapati praktik ilegal tengah berlangsung.
Saat petugas melakukan penindakan, para pelaku kocar-kacir melarikan diri ke kegelapan malam. Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni Haizul Fitri Pgl Uncu (48), yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit excavator merek SANY SY 215 C warna kuning, tujuh lembar karpet, selang spiral, beberapa selang karet, serta dua dulang kayu yang digunakan untuk memisahkan material emas.
Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan,” tegasnya.
Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas tambang ilegal. Peran aktif warga dinilai krusial dalam menjaga keamanan dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas di Kabupaten Pasaman.







