PT Padang Bebaskan HW Pgl Teen, Putusan PN Pasaman Barat Dibatalkan

  • Whatsapp

Marawapost.com, PADANG – Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa perkara narkotika HW pgl Teen alias Hendra Wadi setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Putusan banding tersebut tertuang dalam Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permohonan banding Penuntut Umum, namun setelah menilai ulang seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum tingkat pertama, majelis membatalkan Putusan PN Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb. tanggal 5 Januari 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair. Dengan demikian, Hendra Wadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Perkara ini sebelumnya menjerat terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dokumen percakapan WhatsApp, dan dompet dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan amar putusan memerintahkan pembebasan seketika dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum serta PN Pasaman Barat segera melaksanakannya, termasuk proses administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Penuntut Umum terkait kemungkinan pengajuan kasasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *