Wabup Agam Paparkan Inovasi dan Strategi Pemkab Agam Wujudkan KIP

  • Whatsapp
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Marawapost.com, Agam – Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com memaparkan berbagai inovasi dan strategi Pemerintah Kabupaten Agam dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (07/10/25), di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Padang.

Didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, S.Sos., M.Si,. Wabup tampil mewakili Pemkab Agam pada tahap presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat tahu dan mudah mengakses apa saja yang dilakukan pemerintah. Informasi publik itu hak masyarakat, dan kami pastikan bisa diakses dengan mudah dan cepat,” ujar Wabup Iqbal.

Dijelaskan, sejak dibentuk pada tahun 2019, PPID Kabupaten Agam terus memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas SDM, serta menghadirkan berbagai inovasi berbasis digital. Melalui website resmi PPID (ppid.agamkab.go.id), masyarakat dapat memperoleh beragam informasi publik mulai dari dokumen perencanaan, laporan keuangan hingga data pembangunan daerah. Website ini juga dilengkapi fitur ramah disabilitas dan terhubung langsung dengan portal utama Pemkab Agam.

Dalam paparannya, Wabup juga memperkenalkan inovasi KIPER (Keterbukaan Informasi Elektronik) yang berhasil meraih peringkat ketiga dari 339 inovasi di Kabupaten Agam tahun 2025.

Inovasi ini dinilai memperkuat peran PPID dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, efisien, dan transparan.

Selain itu tambahnya, Pemkab Agam terus memperkuat koordinasi lintas OPD dan kecamatan melalui pelatihan, sosialisasi, serta pendampingan bagi PPID pelaksana.

Menurut Wabup, keterbukaan informasi bukan sekadar urusan data, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Keterbukaan ini bukan hanya soal data, tapi soal kepercayaan. Pemerintah yang terbuka akan melahirkan masyarakat yang percaya dan ikut terlibat dalam pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, S.Sos, M.Si, selaku PPID Penjabat, mengapresiasi kerja keras seluruh PPID pelaksana di setiap OPD, kecamatan, dan lembaga daerah yang turut menjaga kualitas pelayanan informasi publik.

“PPID Agam terus berinovasi dalam pelayanan informasi, salah satunya melalui pengembangan website PPID (ppid.agamkab.go.id) yang menyediakan lebih dari 3.000 dokumen informasi publik. Layanan ini juga dilengkapi fitur akses bagi penyandang disabilitas serta sistem tanggapan cepat terhadap permohonan informasi,” jelas Roza.

Pemerintah Agam sambungnya, juga memiliki inovasi KIPER atau Keterbukaan Informasi Elektronik, yang menjadi salah satu dari tiga inovasi terbaik di Kabupaten Agam tahun 2025. Ini bukti bahwa keterbukaan informasi sudah menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkab Agam.

PPID Kabupaten Agam yang berdiri sejak 2019 terus memperkuat peran koordinatif antar-OPD dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Melalui berbagai strategi seperti peningkatan literasi publik, percepatan penyediaan dokumen digital, serta komitmen pelayanan tanpa biaya, PPID Agam bertekad menjadi salah satu badan publik paling informatif di Sumatera Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *