Marawapost.com, Agam – Kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu sampai saat ini masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Hal ini dikatakan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Riki Supriadi, SH ketika dikonfirmasi media online marawapost.com melalui WhatsAppnya, Jum’at (26/09/25).
“Masih ada beberapa kekurangan dalam penyidikan sebagaimana expese kami terakhir agustus di auditor keuangan, terkait bobot pekerjaan terakhir yang dibayarkan 50 %”, ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam, Riki Supriadi, SH.
Ketika media ini bertanya kepada Riki terkait penghitungan Volume, apakah BPKP telah turun kelapangan, Riki mengatakan belum. Masih berdebat masalah denda tidak dapat dijadikan kerugian negara, termasuk kedalam gugatan perdata.
“Temuan negara ada, namun disarankan ditagih dengan gugatan jika tidak ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan”, tutur Riki.
Terkait dengan penetapan tersangka, media online marawapost.com menanyakan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam itu, beliau menjawab ; tersangka belum bisa ditetapkan dulu karena kerugian negara belum keluar.
Berdasarkan berita sebelumnya yang terbit di media online marawapost.com pada tanggal 11 Februari 2025, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Agam, Riki Supriadi, SH mengatakan, kita menunggu hasil hitungan dari BPKP Perwakilan Sumbar terkait dengan jumlah kerugian Negara pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam tahun 2022 itu.
Disebutkan Riki, hasilnya nanti kita menunggu dari penghitungan BPKP Perwakilan Sumbar, apakah nantinya ada kerugian Negara atau ada kesalahan administrasi.
Setelah kami nantinya menerima laporan hasil dari BPKP Perwakilan Sumbar sambung Riki, kami akan melakukan gelar perkara, apakah ada kerugian Negara, jika ada kerugian Negara maka akan masuk pada tahapan penetapan tersangka, jika tidak ada kerugian Negara maka kasus ini akan ditutup.
Untuk diketahui, sebelumnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini putus kontrak, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI mendapatkan temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak pada tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung telah memanggil beberapa pihak terkait untuk pengembangan kasus. Seperti: Direktur CV. Sila AMS Contruction sebagai penyedia, Pelaksana pekerjaan, PPK, pengawas dan Pokja kegiatan.
Dilain tempat, Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar, Rahmatsyah ketika dikonfirmasimedia ini, Minggu (28/09/25) mengatakan, kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam yang bertindak memproses dugaan tindak korupsi yang dilakukan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam tahun 2022 lalu.
“Kami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar siap bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh siapapun di wilayah kami”, kata Rahmatsyah yang lebih akrab dipanggil dengan Bj. Rahmat ini.
Disambung Bj. Rahmat, seyogyanya pihak terkait yang mengelola uang negara, baik itu Pemerintah maupun pihak ketiga harus menunjukkan kredibilitasnnya dalam menggunakan uang negara tersebut dan harus sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang dilakukan.
“Jika tidak sesuai, maka konsekwensinya adalah melanggar ketentuan dan peraturan serta hukum yang ada di Negara Indonesia ini, maka pihak yang melanggar akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya”, ungkap Bj.Rahmat.
Maka dari itu lanjut Bj. Rahmat, kami mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam untruk memproses pihak yang diduga melanggar hukum, jika terbukti melanggar hukum, maka pihak tersebut harus dihukum.
“Kami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar akan terus memantau perkembangan kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini. Hukum harus ditegakkan, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas”, tegas Bj. Rahmat. (RieL)