Marawapost.com, Agam – Rapat Paripurna, Anggota DPRD Agam dengarkan penyampaian Bupati Benni Warlis tentang nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Agam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Nota jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H Ilham Lc MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, di Aula Kantor DPRD setempat, Jumat (22/08/25).
Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pandangan, masukan, dan tanggapan yang disampaikan tujuh fraksi DPRD Agam.
Menurutnya, kritik dan saran tersebut sangat konstruktif serta menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RAPBD Perubahan 2025.
“Semua masukan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami, agar RAPBD Perubahan 2025 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan yang sudah direncanakan,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, Pemkab Agam berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Terkait pertanyaan sejumlah fraksi mengenai penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Benni Warlis menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya penyesuaian terhadap realisasi dan proyeksi penerimaan yang lebih rasional.
“Penurunan PAD baru terjadi pada tahun ini, dari Rp207 miliar lebih menjadi Rp205 miliar lebih. Meskipun demikian, langkah optimalisasi seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terus kita lakukan, agar penerimaan PAD dapat meningkat sesuai harapan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Agam tetap berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Menyinggung soal defisit APBD, bupati menjelaskan bahwa batas maksimal defisit APBD tahun 2025 telah diatur dalam Permenkeu Nomor 75 Tahun 2024, yakni sebesar 3,35 persen dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori kapasitas fiskal sangat rendah.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama, agar defisit APBD tetap berada dalam batas wajar dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBD Perubahan 2025 sebelum nantinya disepakati bersama antara Pemkab Agam dan DPRD. (*)







