Berikan Pembinaan Pada Masyarakat, Kasatlantas Polres Agam: Kita Laksanakan Melalui Gerakan Shubuh

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Berikan pembinaan kepada masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Agam melaksanakan program Gerakan Shubuh di Masjid – masjid yang ada di Wilayah hukum Polres Agam.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Agam, AKP. Irawady, SH, MH ketika dikonfirmasi Media Online Marawapost.com diruang kerjanya, Selasa (04/02/25).

“Benar, kita dari Polres Agam melakukan kegiatan Gerakan Shubuh di Masjid yang ada di wilayah hukum kami secara bergantian. Pada Gerakan Shubuh ini tim dari Satlantas Polres Agam memberikan Kultum kepada jama’ah sebelum melaksanakan shalat Shubuh”, ujar Kasatlantas Polres Agam.

Disebutkan Kasatlantas, pada Kultum tersebut, kami memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada jama’ah shalat Shubuh dan masyarakat sekitar masjid terkait dengan Kamsel Satlantas (melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas).

Selain itu, pada kegiatan Gerakan Shubuh ini nantinya juga akan dijelaskan tentang Kamtibmas, pekat dan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Maka dari itu masyarakat diminta untuk menjaga keluarga atau anak-anaknya dari pengaruh pergaulan yang merusak.

“Pada Kultum itu, kami juga menjelaskan terkait bahaya tawuran, baik antara pelajar maupun antara kelompok masyarakat. Kemudian juga tentang balap liar yang menyebabkan keresahan ditengah masyarakat”, tutur Kasatlantas itu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut sambung Kasatlantas, kami telah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang di laksanakan secara rutin tiap malam hari jum’at dan sabtu ketempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya gangguan keamanan.

“Alhamdulillah, dengan dilaksanakan KRYD ini, sudah banyak masyarakat/anak muda yang melanggar aturan terjaring razia, seperti: motor yang memakai knalpot racing, tidak melengkapi peralatan kendaraan (tidak pakai Helm, tidak pakai kaca spion dan tidak memasang Nomor Polisi kendaraan”, ungkap Kasatlantas Polres Agam ini.

Bagi masyarakat yang kena tilang akan diberikan sanksi selama 1 bulan kendaraannya ditahan. Kemudian pada saat mengeluarkan kendaraan dari kantor lantas, maka kendaraannya harus dilengkapi, seperti: surat-surat kendaraan, memasang kaca spion, helm dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.

Kami menghimbau kepada pelajar dan masyarakat, agar tidak terpengaruh untuk melakukan tawuran dan balap-balap liar yang menyebabkan gangguan kepada masyarakat banyak. Dan untuk kendaraan bermotor agar dipatuhi aturan berlalu lintas yang berguna untuk keselamatan berkendara.

“Silakan berkendara, tetapi surat-surat dan peralataannya harus lengkap. Kepada anak muda silakan berkumpul-kumpul tapi lihat waktu, jangan sampai terlalu malam. Lakukan kegiatan yang positif”, tutup Kasatlantan Polres Agam. (RieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *