Marawapost.com, Lubuk Basung– Tim penilai nagari anti korupsi dari provinsi kunjungi Nagari Lubuk Basung yang menjadi perwakilan Kabupaten Agam dalam penilaian Nagari anti korupsi tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, Senin (21/10/24).
“Program percontohan nagari anti korupsi ini berawal karena adanya undang-undang desa, dimana dana yang disalurkan untuk pembangunan nagari/desa yang cukup besar”, ujar Ketua tim penilai anti korupsi, Ahda Yanuar, S.Kom.
Dikatakannya, rata-rata sekarang satu nagari itu mendapat dana lebih kurang sebesar Rp2 Miliar yang dikelola langsung oleh nagari.
“Oleh sebab itu, penilaian ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan angaran tersebut, karena apabila anggaran dan dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan target dan perencanaan pembangunan dari nagari, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dilanjutkannya, ada hal-hal yang menjadi catatan, karena dari sekian banyak kasus korupsi, 50 persen lebih itu berasal dari pemerintah nagari.
“Ada beberapa tahap yang telah kita lalui dalam percontohan nagari anti korupsi ini, khususnya di Nagari Lubuk Basung, diantaranya adalah observasi, melakukan bimtek, evaluasi dan penilaian serta lainnya,” tuturnya.
Kita berharap, semoga hasil penilaian ini dapat menjadikan Nagari Lubuk Basung segara nagari percon anti korupsi di Kabupaten Agam. Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan oleh Wali Nagari Lubuk Basung. (RieL)







