Marawapost.com, Agam – Kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu saat ini sedang dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam di Lubuk Basung.
Sebelumnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini putus kontrak, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI mendapatkan temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak pada tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Terkait dengan pengembangan kasus proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam ini, Media Online Marawapost.com mengkonfirmasi ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Agam, Senin (07/10/24).
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Tim kami akan berkordinasi dengan ahli-ahli kontruksi yang berada di Padang”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Burhan, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Supriadi, SH.
Disebutkan Riki, dalam hal ini kami telah berkordinasi dengan BPKP untuk menguji prestasi pekerjaan yang diterima 50 % oleh penyedia, karena perhitungan opname yang dilakukan oleh PU/TR Kabupaten Agam dan inspektorat prestasi yang telah dikerjakan 56,36 %, berarti masih ada sisa kelebihan uang untuk penyedia.
“Dalam hal ini kami akan melakukan uji kelayakan terhadap fisik yang sudah dibayarkan 50 % sesuai atau tidak, hal ini nanti yang akan menjadi acuan apakah ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, ulas Riki.
Kemaren lanjut Riki, kami telah berkordinasi secara lisan dengan ahli kontrusi yang ada di Padang untuk melakukan uji kelayakan fisik proyek puskesmas manggopoh itu, namun hal ini tertunda karena ahli kontruksi tersebut sedang full kegiatan.
“Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dan berkirim surat lagi kepada ahli kontruksi yang bisa untuk melakukan pengujian kelayakan fisik (mutu pekerjaan) proyek puskesmas manggopoh tersebut”, ucap Riki.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan sambung Riki, kami telah memanggil direktur CV. Sila AMS Contruction sebagai penyedia sebanyak 3 kali namun beliau tidak pernah hadir. Namun pelaksana pekerjaan yang merupakan bagian dari struktur perusahaan mengahadiri panggilan kami.
“Informasi dari pelaksana pekerjaan tersebut telah kami tuang kedalam permintaan keterangan dan permintaan saksi dan beliau mengatakan tidak sanggup untuk melunasi 3 item temuan tersebut”, tutur Riki.
Dilanjutkannya, terkait sah atau tidaknya pemenangan tender proyek tersebut kami nanti akan berkonfirmasi juga dengan LKPP, jika ada perbuatan melawan hukum maka baru bisa dikategorikan pidana.
“Meskipun perbuatan melawan hukumnya bernilai kecil, tetapi karena perbuatan melawan hukum itu berakibat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikannya, maka dari itu kami harus melakukan uji kelayakan mutu pekerjaan tersebut dengan ahli kontruksi”, tukas Riki.
Terkait dengan kasus ini kata Riki, kami telah memanggil pihak terkait seperti Direktur CV. Sila AMS Contruction sebagai penyedia sebanyak 3 kali (pada waktu penyelidikan 2 kali dan penyidikan 1 kali) namun Direktur tersebut tidak datang. Kemudian kami juga telah memanggil Pelaksana pekerjaan, PPK, pengawas dan Pokja kegiatan.
Sementara itu, Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar, Rahmatsyah mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam yang bertindak cepat memproses dugaan tindak korupsi yang dilakukan dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
“Kami dari LSM Garuda-NI Wilayah Sumbar siap bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh siapapun di wilayah kami”, kata Rahmatsyah yang lebih akrab dipanggil dengan Bj. Rahmat ini.
Disambung Bj. Rahmat, seyogyanya pihak terkait yang mengelola uang negara, baik itu Pemerintah maupun pihak ketiga harus menunjukkan kredibilitasnnya dalam menggunakan uang negara tersebut dan harus sesuai dengan ketentuan dan kegiatan yang dilakukan.
“Jika tidak sesuai, maka konsekwensinya adalah melanggar ketentuan dan peraturan serta hukum yang ada di Negara Indonesia ini, maka pihak yang melanggar akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya”, tukuk Bj.Rahmat.
Maka dari itu lanjut Bj. Rahmat, kami mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam untruk memproses pihak yang diduga melanggar hukum, jika terbukti melanggar hukum, maka pihak tersebut harus dihukum.
“Dalam proses penyidikan Kejaksaan terkait kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, jika nantinya ada pihak yang melanggar hukum akan menerima sanksinya. Artinya “Nan Bungkuak Makan Saruang” (Siapa yang berbuat akan menerima sanksi)”, tutup Bj. Rahmat. (RieL)







