Marawapost.com, Tiku V Jorong – Tidak terima dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait objek perkara perdata yang tertuang dalam surat nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, ribuan masyarakat Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam menggelar aksi masa secara bersama-sama di Nagari itu, Kamis (08/08/24). Penolakan ini berkaitan dengan klaim atas 2.500 hektar tanah yang dianggap sebagai objek sengketa oleh pengadilan.
Diketahui, terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung yang tertuang dalam surat nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung datang ke lokasi dalam rangka meninjau lokasi perkara perdata di Anak Aia Gunuang Nagari Manggopoh.
“Objek yang ditinjau oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung itu adalah Nagari Tiku V Jorong, sedangkan dalam amar putusan dikatakan objek 2500 ha adalah ulayat suku tanjung Manggopoh di Nagari Manggopoh, sedangkan yang ditinjau adalah di nagari Tiku V Jorong”, ucap Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, Agusmaidi Sidi Bandaro.
Disebutkannya, dalam hal ini bisa kita lihat bahwa Walinagari dan kita disini ingin menyampaikan, selain objek 2500 ha yang berbeda objek lokasinya tadi, pada objek tersebut kebun PT. Mutiara Agam hanya 1600 ha, sisanya 900 ha adalah milik masyarakat Tiku V Jorong.
“Pada objek itu ada perkampungan masyarakat, ada SD Negeri 32 Muaro Putuih yang sudah lama berdiri. Kemudian pada objek itu juga tidak ada yang kita kenal di Tiku V Jorong itu Anak Aia Gunuang, tetapi didalam surat itu objeknya berada di Anak Aia Gunuang”, ujar Sidi Bandaro dalam keterangan Persnya.
Disambung Sidi Bandaro, bahwa fakta yang ada pada hari ini tidak sama dengan putusan ini, sehingga kami menyampaikan secara bersama-sama dengan masyarakat (Sekitar Seribuan Orang) di beberapa titik yaitu di pos 1 Mutiara Agam, Simpang Antokan, Antokan dan di Kantor Walinagari Tiku V Jorong.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kita sebagai anak nagari, karena ada rasa kekhawatiran. Jika ini terlaksana, tentu Nagari kami berkurang, akan mengurangi wilayah Tiku V Jorong seluas 2500 ha, kemudian akan menghancurkan harta benda masyarakat seperti : mungkin rumah masyarakat, kebun masyarakat dan kita yakin kalaupun ini sempat dikuasi pemohon saya yakin tidak akan aman”, tukas Sidi lagi.
Karena kata Sidi Bandaro, mereka tahu dari awalnya tidak ada tanah pemohon disitu, karena dalam adat “Kok imbau bakimpau, padang bajariang” Tiku V Jorong yang mangimpaunyo, tapi kenapa pada fakta putusan hakimnya dikatakan itu tanah ulayat Lukman Hakim Dt. Taluik Api Nagari Manggopoh.

“Dalam adat juga belum pernah ditemukan ulayat suku dalam satu nagari berada pada nagari lain, kita sama-sama orang minang, fakta itu tidak kita temukan dalam sejarah minang. Jadi kami dari masyarakat Tiku V Jorong, pemutus hakim agung itu tolong dulu ditinjau objek yang diputuskan itu”, ulas Sidi Bandaro.
Kami berharap ujar Sidi Bandaro, sebagai masyarakat Tiku V Jorong kepada Pengadilan,karena objek yang disampaikan dalamamar putusan dikatakan Nagari manggopoh, namun faktanya adalah Nagari Tiku V Jorong, karena ini berbeda, kami mohon kepada pengadilan negeri untuk dapat membuatkan suatu kesimpulan entah apa itu namanya yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sehingga perkara ini bisa selesai.
“Semoga hal ini didengar oleh pihak pengadilan, sehingga hal ini dapat diselesaikan dengan cepat”, harap Sidi Bandaro.
Terkait hal itu, pada dasarnya kami sangat welcome pada para aparat, baik itu dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung maupun pada Polisi, namun yang menjadi kekawatiran bagi kami adalah objek sengketa yang dikatakan di Nagari Manggopoh, padahal lokasinya berada di Nagari Tiku V Jorong.

Ketua Bamus Nagari Tiku V Jorong, Armoni, mengatakan, inti masalahnya adalah konflik antara YTM dan Mutiara Agam.
“Bagi kami sebagai anak nagari, tidak ada masalah, tapi ketika objek perkara ditentukan berada di Tiku V Jorong, di situlah kami tidak menerima,” katanya.
Sementara itu, Walinagari Tiku V Jorong, Mardios mengatakan, secara Pemerintahan Nagari Tiku V Jorong sesuai dengan surat dari PN Lubuk Basung terkait peninjauan lokasi perkara perdata di Anak Aia Gunuang Nagari Manggopoh, namun dinagari Tiku V Jorong tidak ada daerah yang namanya Anak Aia Gunuang.
“Jadi dalam hal ini kami sampaikan juga pada PN dalam melakukan peninjaun kelokasi, karena daerah Anak Aia Gunuang itu tidak ditemukan, jadi kami dari seluruh anak nagari menolak putusan yang ada”, tegas Walinagari Tiku V Jorong itu. (RieL)







