Marawapost.com, Dharmasraya – Dugaan Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan walinagari sikabau Abdul Razak dan mantan ketua bamus nagari sikabau Yulasmen telah terbukti tidak bersalah.
Sebelum nya ada beberapa oknum dari nagari sikabau yang melaporkan wali nagari sikabau dan mantan ketua bamus nagari sikabau ke pihak kejaksaan negri (kejari) Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 25 April 2024.
Kemudian, Kejaksaan Negeri kabupaten dharmasraya provinsi sumatra barat menetapkan wali nagari sikabau dan mantan ketua bamus nagari sikabau sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana dari koperasi sawit pusako niniak mamak nagari sikabau kabupaten Dharmasraya dan kemudian tersangka di titipkan di lapas kelas 111 kabupaten Dharmasraya.
Tak Terima dengan hal tersebut pihak keluarga Abdul Razak dan pihak keluarga Yulasmen beserta niniak mamak di bantu oleh masyarakat nagari sikabau mengajukan sidang prapid atau pra peradilan di pengadilan negri pulau punjung kabupaten Dharmasraya. Sidang pra peradilan tersebut di bantu oleh kuasa hukum dari pihak abdul razak dan yulasmen.
Dr. Suharizal SH., M. H sebagai kuasa hukum abdul razak dan yulasmen saat di konfirmasi media mengatakan, segala bentuk yang di tuduh kan kepada klaen kami itu tidak benar, semua cacat hukum.
Pihak dari kejaksaan tidak mempunyai bukti permula. dan tadi hakim menyampaikan jika ini memang uang negara, seharus nya ini masuk ke (PAN) pendapatan asli nagari, memang tidak ada yang nama nya korupsi. Ini jelas uang dari koperasi niniak mamak nagari sikabau.
Alhamdullilah pada hari ini tanggal 29 Mei 2024 kita telah melaksanakan sidang putusan, ini sidang yang ke tujuh kali nya. Dan kami menilai, korupsi nya dimana?, udah jelas jelas ini uang dari koperasi sawit pusako niniak mamak nagari sikabau dan ini hasil plasma mereka yang bekerja sama dengan pihak PT andalas wahana berjaya (AWB) dan dari tanah ulayat masyarakat dan para niniak mamak.
Artunya, tidak ada negara yang di rugikan dan allhamdullilah permohonan kami pada hari ini kepada hakim di kabulkan sehingga klien kami Abdul Razak dan Yulasmen di nyatakan tidak bersalah dan harus bebas hari ini juga.
Suharizal juga menyampaikan, kedepannya hati hati untuk mentersangkakan orang, harus punya bukti permula yang kuat untuk mendakwa seseorang. Jangan asal asalan. Tegasnya. (Ali04)







