Padang, Marawa – Petugas gabungan Polres dan Satpol PP Kota Padang tertibkan dua pedagang yang masih berjualan karena pedagang tersebut tidak mengindahkan himbaun Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan tim gabungan dari Kecamatan Padang Timur wilayah Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Minggu malam (11/07).
Hal itu disampaikan Isharianto, Amd Kasi Trantib dan PB Kecamatan Padang Timur sebagai hasil Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid. 19 bersekala Mikro pada hari ke-empat, Minggu (11/7/2021).
kegiatan Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19 hari ini turun menyisir dalam satu tim.
Tim di koordinir langsung Polsek dan Wakil Damramil 0312 Padang Timur, Camat, Sekcam, Lurah beserta Kasi Trantib dan PB se-Kecamatan Padang Timur, Kanit Intel Polsek Padang Timur, Kasi Trantib dan PB Padang Timur beserta babinsa padag timur, babin khantibmas padang timur.
Tim menyisir jalur mulai dari Kelurahan Andalas, Sawahan Timur, Jati, Jati Baru, Sawahan, Ganting Parak Gadang, Parak Gadang Timur, Jalan Dr.Soetomo Marapalam, Simpang Perumahan Aru Indah – Marapalan – Simpang Haru dan kembali ke Kantor Camat, jelas Isharianto.
Giat Razia Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid. 19 bersekala Mikro sebagai upaya memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 karena daerah Kota Padang akan memasuki Zona Merah,
Dalam kegiatan tersebut, tim berkeliling memantau,memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mematuhi aturan prokes demi kesehatan dan keselamatan bersama dan menutup usaha diatas jam 20.00 WIB atau jam 8 malam.
“Hasil kegiatan tim terhenti di wilayah Sawahan karena dua pedadang membandel untuk diminta menutup lapak jualan dan tim menghubunggi tim Polres dan Satpol PP untuk melakukan penindakkan penjemputan serta penertiban, di wilayah Andalas masih ada pegagang yang mematikan lampu dan tutup sementara didalam masih ada transaksi jual beli segera tim memrintahkan bubar dan untuk tutup”, ujar Isharianto.
“Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan hingga masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 dan pentingnya menjaga kesehatan melalui penerapan protokol kesehatan yang benar, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan PPKM Pencegahan Pandemi Covid 19”, tegas Isharianto.
Isharianto berharap kerjasama semua pihak untuk bisa menjalani himbauan PPKM Mikro tersebut, sehingga kita semua tetap sehat terhindar dari COvid-19 dan nantinya kita betul-betul bisa menjalani kehidupan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dengan tenang dan damai, Ingatlah selalu 3 M. (AW)