Marawapost.com, Padang — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa YEFRI ALDI, SP yang dikenal dengan panggilan Wali Pgl Datuak, dalam sidang yang digelar pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 17.47 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra.
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp129.959.050,00 subsidair 3 bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp5.000.
Setelah mencermati secara saksama tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mendengarkan pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa beserta Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp129.959.050,00 dengan subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.







