Marawapost.com, Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penggerebekan pada malam Minggu, 20 November 2023. Dalam pengerebekan ini, berhasil mengamankan empat individu yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Keempat pelaku berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung, ditangkap pada lokasi terpisah.
Tiga pelaku awal, yaitu (MZ) 17 tahun, seorang pelajar; (AS) 26 tahun, yang bekerja di swasta, dan (TNS) 32 tahun, seorang pedagang perempuan, ditangkap pada 19 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut meliputi celana panjang merek REVAN warna biru yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone merek i-cherry warna silver dan satu buah handphone merek OPPO warna merah.
Pelaku keempat, berinisial (RPS) 38 tahun, seorang Ibu Rumah Tangga, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku (RPS), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 12 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp. 150.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H, pada tanggal 20 November 2023, menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan keempat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan dari dua lokasi berbeda (TKP).
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung. Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Tiga pelaku awal, (MZ), (AS), dan (TNS), dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku (RPS) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika. Kapolres mengajak untuk bersama-sama ikut memberantas kegiatan tersebut agar daerah Dharmasraya ini terbebas dari narkoba. (Ali04)