Tunjukkan Rasa Loyalitas, Sejumlah Wartawan Dari PWI Agam Ikut Aksi Demo di Kantor Gubernur

  • Whatsapp

Marawapost.com, Padang – Tunjukkan rasa loyalitas dan solidaritas kesamaan satu profesi, sejumlah Wartawan di Agam yang tergabung dengan PWI ikut melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur dan Kapolda Sumatera Barat, Rabu (10/05/23).

Demo terkait dengan pengusiran Wartawan yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kita mengikuti aksi ini karena ada rasa panggilan dalam jiwa terhadap kesamaan satu profesi dengan rekan-rekan yang diusir atau diintimidasi saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang kemaren”, ucap salah seorang Wartawan dari Agam, Mariel.

Disebutkan Mariel, Wartawan ini dalam dalam menjalankan profesinyanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Sesuai dengan pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Terkait dengan hal ini, pada saat demo tadi LBH Pers dan beberapa Wartawan yang jadi korban pengusiran telah membuat laporan resmi ke Polda Sumbar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini”, tukas Mariel.

Sebelumnya, meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.
Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap :

  1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
  2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
  3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
  4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
  5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
  6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
  7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua PFI Padang Arif Pribadi,  Ketua AJI Padang Aidil Ichlas. GH, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar di Padang pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023.

Selain dari Kabupaten Agam, ratusan wartawan dari berbagai Kabupaten/Kota lain di Sumatera Barat juga ikut melakukan aksi tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *