Bukittinggi, Marawa – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Layanan Administrasi Kependudukan (LAK) bersama Lurah, RT dan RW se-Kota Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta, Senin (12/12/22).
Sesuai dengan Program Disdukcapil yang berbentuk online dan sesuai juga dengan arahan Walikota Bukittinggi termasuk pencatatan secara resmi buku nikah secara online dilengkapi barcode chip
Dalam hal pendataan perkawinan ada hubungan kerjasama antara Disdukcapil dengan kemenag. Hal ini sudah terjalin sejak Desember 2021 lalu.
Di Bukittinggi belum ada terendius melakukan nikah siri atau Zerro Kasus dan jika ada ditemui agar masyarakat segera melaporkan pada pihak Kemenag, supaya diberikan tindakan apalagi yang melakukannya oknum ASN.
Kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus terdata NIKnya atau KTP dan KK nya di daerah terkait, agar nantinya pengurusan Akte dan kelengkapan lainnya tidak terkendala dalam pengurusan, seperti pengurusan Akte kelahiran anak dan lain sebagainya.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Sekretaris Dinas Sosial Pemprov Sumbar, Suyanto dan Plt. Bimas Islam Kemenag Bukittinggi, Hilalulddin. (*)







