Wawako Marfendi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Ranperda Trantibum

  • Whatsapp

Bukittinggi, Marawa – Waķil Walikota Bukittinggi, Marfendi hadiri sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi terkait Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Serta Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (05/12/22).

Juru Bicara DPRD Kota Bukittinggi, Alizarman, SHI, SH menyebutkan, bahwa Bukittinggi telah mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum maupun perda tentang penyelenggaraan pendidikan yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda no 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional umumnya dan tujuan daerah khususnya”, ucapnya.

Disebutkannya, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945.

Lanjut dikatakannya terwujudnya ketertiban umum daa kehidupan bermasyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari hal asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945yang salah satunya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.

“ Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan mempunyai daya saing tinggi.Oleh sebab itu pembangunan pendidikan merupakan bagian dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa”, ulasnya.

Dijelaskannya, ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan ini meliputi kewenangan dan Tanggung jawab pemerintah daerah, gak dan kewajiban  para pihak terkait pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan informal dan pendidikan informal, Kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa, dan Satra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan pendidikan.

Selain Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, segenap Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan rekan-rekan pers. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *