Operasi Yustisi Polres Agam, Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi

  • Whatsapp

Agam, Marawa – Kepolisian Resort (Polres) Agam Sumatera Barat lakukan Kegiatan Pilot Projeck Regu 4 Dalam Rangka Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Pasar Lama Kecamatan Lubuk Basung, Senin (17/05).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Penerapan Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilkum Polres Agam.
Dalam operasi ini masyarakat harus melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan Masker, Jaga Jarak, Pendisplinan Cuci tangan, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilisasi Dan Interaksi.
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar prokes Covid-19 akan dilakukan penindakan, diantaranya, pengukuran Suhu Tubuh, Pemasangan Pamvlet Pelanggar, Bersih-Bersih disekitar lokasi Kegiatan, Pendataan Nama-Nama Pelanggar, Pendataan Ke Dalam Aplikasi Sipelada.
Pada operasi yustisi kali ini petugas menemukan masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19, jumlah pelanggar yang terjaring berdsasarkan sanksi yang diterimanya, 85 orang diberikan teguran lisan, 30 orang diberikan sanksi sosial dan 48 orang diberikan sanksi Aplikasi Sipelada. (RN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *