Bukittinggi, Marawa – Diwakili Sekdako, Martias Wanto, Pemerintah Kota Bukittinggi lakukan sosialisasi bersama para Pedagang se-kota Bukittnggi, Kamis (03/11/22) pagi. Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Balai Kota Bukittinggi dengan tema Sosialisasi Perda no.03 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak, berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
“Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas”, ucap Sekdako.
Disebutkannya, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam Perda tersebut.
“Banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 ini. Perda 03 tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022”, tukasnya.
Lanjut dikatakannya, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kios (kartu kuning) sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, kami Pemko tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal”, ugkapnya.
Ditempat yang sama, perwakilan dari pedagang, Dedy Dean menyebutkan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini. Ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang.
“Kita para pedagang meminta perda ini direvisi”, tuturnya.
Kemudian, perwakilan pedagang lainnya, Young Happy, menyampaikan, saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan. Namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini. (*)







