Pemkab Agam Ajak Pelaku UMKM Miliki Izin Usaha

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Pemerintah Kabupaten Agam ajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengurus perizinan usahanya.

“Pengurusan perizinan ini gratis, hanya tinggal kemauan dari pelaku usahanya,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Agam, Dedi Asmar, Jum’at (30/09/22).

Dalam mengurus perizinan ini, ia siap memfasilitasi pelaku usaha, agar produk yang dijual miliki izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dikatakannya, masih banyak usaha masyarakat belum miliki izin, contohnya Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Matur.

“Tadi kita serahkan bantuan kemasan kacang goreng pada IKM Matur, nyatanya masih ada yang belum miliki izin,” sebut Dedi.
Bahkan ia minta pelaku IKM ini untuk berkumpul, dan pihaknya siap membantu urus perizinannya.

Memang perizinan sangat dibutuhkan untuk memasarkan sebuah produk, di samping bentuk kemasan dan kualitas yang terjamin.
Menurutnya, apabila miliki izin, kemasan bagus dan produknya berkualitas, pemasaran bisa tembus luar daerah dan tidak sebatas lokal saja.

“Jika tiga indikator ini terpenuhi, kita yakin produknya berdaya saing. Kalau kacang mungkin bisa bersaing dengan kacang Garuda,” katanya.

Sementara itu, Kabid IKM Disperindagkop dan UKM Agam, Elfi Suyenti menambahkan, kemasan kacang ini diserahkan 1.650 pcs dan 500 lembar stiker.

“Ini diserahkan untuk 10 IKM yang aktif di Matur, sebagai penyeragaman kemasan produknya,” terangnya.

Selama ini jelasnya, pelaku IKM dari usaha kacang goreng membungkus produk hanya menggunakan plastik biasa, dan bagian ujungnya diikat dengan karet.

“Tentu ini kurang menarik bagi pembeli. Dengan adanya bantuan kemasan ini, semoga bisa meningkatkan daya saing dari produk dihasilkan,” katanya. (RieL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *