Bupati Agam Serahkan 101 Dokumen Perizinan Pelaku UMKM

  • Whatsapp

Marawapost.com, Agam – Bupati Agam, Dr H Andri Warman serahkan 101 dokumen perizinan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Kecamatan Baso, di Nagari Simarasok, Minggu (14/08/22). Dokumen yang diserahkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Perizinan suatu dokumen yang perlu dimiliki pelaku UMKM dalam mengembangkan dan pemasaran usahanya,” ujar Bupati Andri Warman.
Selain untuk mengembangkan usaha, perizinan katanya juga akan menjadikan usahanya dipercaya.
“Untuk itu kita mengimbau pelaku usaha mengurus izin dalam mengembangkan usahanya,” sebut bupati.
Namun, ia menyadari bahwa pelaku usaha UMKM kini dihadapkan dengan sulitnya pemasaran, yang harus segara diatasi.
Bahkan bupati sudah merencanakan bangun BUMD, untuk memfasilitasi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya.
“Kita minta BUMD ini bisa terbentuk secepatnya, pada OPD terkait agar dapat bergerak cepat karena ini sudah lama direncanakan,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *