Bukittinggi, Marawa – Walikota Bukittinggi, Erman Safar menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam berpakaian disekolah untuk mengikuti sesuai jadwal.
Hal ini dilakukan dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi “Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara’ Basandi Kitabullah” di bidang pendidikan.
“Siswa SD dan SMP wajib memakai pakaian daerah sesuai aturan yang berlaku, yakni Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik, hari Jum’at menggunakan pakaian daerah”, kata Erman.
Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota Bukittinggi. (*)