Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Gaek Diringkus Satreskrim Padang Panjang

  • Whatsapp

Padang Panjang, Marawa – Jajaran Satreskrim polres padang Panjang berhasil meringkus satu orang pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kec X koto pada hari rabu tanggal 20 juli 2022. Pelaku berinisial ZH dan berusia 58 tahun.

Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 wib di Jorong Kayu tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tgl 20 Juli 2022 ttg dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jor. Kayu Tanduak Nag. Aia Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (bng) bahwa hari selasa 19/7 sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa (bng) dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya ( ZH) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya, sontak itu membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku ( ZH).

Saat di minta keteranganpelaku ( ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatan nya.peritiwa tersebut lakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut,ZH menuturkan dalam melancarkan aksinya dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal, Sabtu (23/07/22) menerangkan, di samping korban (bng) beserta tiga orang teman temannya pelaku ZH juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya yang data data korban sudah ada pada kami jadi total ada 11 korban ucap “Istiqlal” dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban ucap Iptu Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat senagai kasat reskrim di polres padang panjang.

Kini ZH telah mendekam diruang tahanan polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya tutup Kasat Reskrim IPTU Istiqlal. (Rizki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *